Berikut ini merupakan prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945, kecuali....

Berikut ini adalah pertanyaan dari meiske2454 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945, kecuali....A. Kemerdekaan adalah berkat rahmat tuhanyme
B. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
C. Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa D. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
E. Negara Indonesia adalah negara berkeadilan berasaskan Pancasila​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945, kecuali Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa (A).

PENDAHULUAN

UUD adalah singkatan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UUD merupakan sebuah konstitusi hukum Indonesia yang paling tinggi.

UUD mempunyai 4 alinea, yaitu :

  1. Alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".
  2. Alinea kedua berbunyi "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
  3. Alinea ketiga berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".
  4. Alinea keempat berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna alinea pertama adalah sebagai berikut :

  • Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
  • Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Makna alinea kedua adalah sebagai berikut :

  • Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
  • Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna alinea ketiga adalah sebagai berikut :

  • Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
  • Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.

Makna alinea keempat adalah sebagai berikut :

  • Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.

PEMBAHASAN

Prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945 :

  1. Kemerdekaan nasional melindungi seluruh rakyat.
  2. Seluruh warga negara bebas menyatakan pendapat.
  3. Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  4. Negara ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. dll.

PELAJARI LEBIH LANJUT

  1. Sebutkan hak warga negara menurut pasal 28B ayat 2 uud 1945 : yomemimo.com/tugas/48683302
  2. Hak warga negara menurut pasal 27 ayat 2 UUD 1945 : yomemimo.com/tugas/48683305
  3. Penerapan pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : yomemimo.com/tugas/47233708

DETAIL JAWABAN

Mapel : Ppkn

Kelas : VIII

Materi : Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bab : 2

Kode soal : 9

Kode kategorisasi : 8.9.2

Kata kunci : Yang bukan prinsip-prinsip HAM berdasarkan pembukaan UUD 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 22 Apr 22