apakah orang yang bukan negara kita bisa bekerja di negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari riorizkiramadhani10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah orang yang bukan negara kita bisa bekerja di negara kita?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban:Bisa, namun memiliki persyaratan

Penjelasan:

Izin Tenaga Kerja Asing merupakan surat keputusan yang di dalamnya berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, maksud Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zibibilibibi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Oct 22