8. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitriyulianingsih020 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

8. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut a. undang-undang d. yurisprudensi b. kebiasaan e. hukum ilmu c. traktat​
8. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut a. undang-undang d. yurisprudensi b. kebiasaan e. hukum ilmu c. traktat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niluhwidani873 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 14 Jan 23