kebebasan beragama warga negara Indonesia tertuang pada hukuman dasar negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari oktavviana706 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebebasan beragama warga negara Indonesia tertuang pada hukuman dasar negara Indonesia yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh newnadia220 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Apr 22