1.   Jelaskan Landasan Hukum Dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang dibedakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mobilerahmsass pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.   Jelaskan Landasan Hukum Dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang dibedakan   Atas dua macam!.   ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Landasan hukum dekrit dibedakan menjadi dua macam yaitu :

• Hukum tata negara dekrit subjektif  

• Hukum tata negara dekrit objektif  

Penjelasan:

Pada Tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit atau hukum darurat atas ketidakterpenuhinya harapan rakyat terhadap pemilu 1955 yang menyebabkan ketidakstabilan politik, ekonomi, sosial dan keamana di Indonesia.  

Berdasarkan hal tersebut Presiden Soekarno menyeluarkan dekrit yang berisi:

  • Membubarkan konstituante yang dianggap gagal membentu UUD bagi Negara Republik Indonesia  
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan menghentikan berlakunya UUDS tahun 1950  
  • Membentuk lembaga MPRS dan DPRS dalam waktu singkat

Pelaksanaan pengeluaran dekrit dilandaskan oleh dua macam yaitu :  

  1. Hukum tata negara dekrit dalam arti subjektif, keadaan hukum yang memperbolehkan pemegang kekuasan tertinggi dalam suatu negara untuk mengambil tindakan darurat hukum meskipun harus melanggar HAM dan UUD 1945demi menjaga kesetabilan negara.  
  2. Hukum tata negara dekrit dalam arti objektif, keadaan hukum yang memperbolehkan pemegang kekuasan tertinggi negara untuk dapat mengambil tindakan darurat hukum namun tetap berlandaskan UUD 1945 sebagai dasar  konstitusi negara Indonesia.  

Pelajari lebih lanjut  

Materi tentang sejarah lahirnya dekrit Presiden 5 Juli 1959 yomemimo.com/tugas/937203  

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kzul552 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Dec 21