Berikut ini adalah pertanyaan dari noviadarasa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. esentralisasi telah menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan yang
diterima secara universal dengan berbagai macam bentuk aplikasi di
setiap negara sesuai dengan teori pemerintahan daerah yang dianutnya.
Penerimaan desentralisasi sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahan
disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat
diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kondisi geografis,
kompleksitas perkembangan masyarakat, kemajemukan struktur sosial dan
budaya lokal serta adanya tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum tujuan
tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting, yaitu: peningkatan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan
pendekatan structural efficiency model, serta peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
pendekatan participatory model. Setiap negara, lazimnya memiliki titik berat
yang berbeda dalam tujuan-tujuan desentralisasinya. Hal itu sangat
ditentukan oleh kesepakatan dalam konstitusi terhadap arah pertumbuhan
(direction of growth) yang akan dicapai melalui desentralisasi. Bahkan,
dalam kurun waktu tertentu titik berat tujuan desentralisasi di setiap negara
akan mengalami perbedaan.
Dalam konteks Indonesia, desentralisasi telah menjadi konsensus pendiri
bangsa. Pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen dan ditambahkan
menjadi Pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan
desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Amanat dan konsensus
konstitusi ini telah lama dipraktikkan sejak kemerdekaan Republik Indonesia
dengan berbagai pasang naik dan pasang surut tujuan yang hendak dicapai
melalui desentralisasi tersebut. Bahkan sampai saat ini, kita telah memiliki
tujuh undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu: UU No. 1
Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18
Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32
Tahun 2004. Melalui berbagai undang-undang tersebut, penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Indonesia mengalami berbagai pertumbuhan dan juga
permasalahan. Perkembangan terakhir di penghujung tahun 2013 yang akan
turut memberi warna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
dengan disahkannya Undang-Undang tentang Desa dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada 18 Desember 2013.
Dalam modul ini Anda akan diajak untuk mendalami lebih lanjut
konsepsi pemerintahan daerah dan berbagai asas penyelenggaraannya. Anda
juga akan diajak untuk mendalami tujuan-tujuan desentralisasi dan secara
khusus tujuan desentralisasi dalam peningkatan pelayanan publik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan kompetensi umum dari modul ini adalah agar Anda dapat
menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara
itu, kompetensi khusus yang diharapkan, Anda dapat menjelaskan:
1. perbedaan negara kesatuan dan negara federal;
2. konsep sentralisasi;
3. konsep desentralisasi;
4. konsep dekonsentrasi;
5. tujuan-tujuan desentralisasi;
6. kaitan antara desentralisasi dengan pelayanan publik; dan
7. kaitan antara desentralisasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Pada hakikatnya sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinum
bukan sebuah dikotomis. Sebagai sebuah kontinum, sentralisasi, dan
desentralisasi tidak berada dalam ruang yang vakum atau ruang yang kosong.
Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik
pendulum yang lain. Hal yang sama terjadi dalam konteks negara.
Penyelenggaraan pemerintahan merupakan kombinasi kekuatan yang bersifat
sentripetal (sentralisasi) dan kekuatan sentrifugal (desentralisasi) secara
bersamaan. Tidak ada negara yang hanya diselenggarakan secara sentralisasi,
sekalipun selalu terdapat beberapa kewenangan yang hanya diselenggarakan
secara sentralisasi saja. Sebaliknya, tidak ada satu negara yang
menyelenggarakan pemerintahannya secara desentralisasi saja sehingga tidak
terdapat pengaturan yang bersifat sentral nasional.
Pada hakikatnya pembagian kekuasaan pemerintahan secara vertikal
yang melahirkan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan
komplementer atau pelengkap dari pembagian kekuasaan secara horizontal
yang melahirkan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Secara
horizontal pembagian kekuasaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
(Balance of Power) dalam penyelenggaraan negara antara organ yang
membuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya
(legislatif), organ yang melaksanakan undang-undang (eksekutif), dan organ
yang menjadi pengawas kesesuaian antara undang-undang terhadap
konstitusi dan pengawas dalam pelaksanaan undang-undang (yudikatif).
Sementara itu, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah konsensus untuk
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kengulocristian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Apr 22