Berikut ini adalah pertanyaan dari dewisrihariyanti125 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Sebutkan 2 jelaskan pendapat kalian tentang tujuan pemerintah membuat pasal tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional.
Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Ketentuan tersebut, mengandung arti bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak. Pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tharaofficial180 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Nov 22