Hak untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari mquesty6754 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing diatur dalam UUD 1945 pasal titik-titik ayat titik-titik​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.

SEMOGA BERMANFAAT:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rohanisbg44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Sep 22