Jelaskan terkait batasan dan kepadatan sesuai UU NO 56?

Berikut ini adalah pertanyaan dari hamdiuid pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan terkait batasan dan kepadatan sesuai UU NO 56?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jurnal yang berjudul Efektivitas Undang-undang Nomor 56/prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dalam Jual Beli Hak Milik atas Tanah Pertanian di Kota Denpasar, disusun berdasarkan hasil penelitian Hukum secara yuridis [1]empiris adapun penelitian ini dilatar belakang oleh adanya ketentuan mengenai pemindahan dan hak milik atas tanah pertanian dapat dilihat dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No.56/prp/1960 yang menyebutkan pemindahan hak atas tanah, kecuali warisan, dilarang pemindahan hak mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Berdasarkan penetapan batas minimum dua hektar maka pemindahan hak atas tanah, kecuali karena pewarisan, dilarang jika pemilik hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya tanah yang lusanya kurang dari dua hektar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui efektivitas Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 Tentang Penetapan luas Tanah Pertanian dalam jual beli hak milik atas tanah pertanian di kota denpasar, untuk mengetahui tata cara jual beli hak milik atas tanah pertanian melalui pemecahan masalah, di kota Denpasar. metode yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya antara norma dengan perilaku masyarakat. Hasil penelitian yang adalah Undang-Undang No. 56 (Prp) Tahun 1960 mengatur bahwa pihak-pihak yang memiliki tanah pertanian jumlah luasnya melebihi batas maksimum yang diizinkan untuk mengambil hak milik atas seluruh atau sebagian tanah tersebut kecuali dengan izin Kepala Agraria Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Namun ketentuan tersebut masih sangat sulit dikendalikan mengingat hasil penjualan atas tanah tersebut sebagian besar digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah Efektivitas Undang-undang Nomor 56/prp/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Dalam Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Kota Denpasar belum sesuai dengan amanat ketentuan tersebut. Syarat Jual Beli Hak Milik Tanah Pertanian yang mengakibatkan pelanggaran Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 dilakukan dengan Pemecahan, Notaris dengan meminta izin ke Badan Pertanahan Nasional selanjutnya izin akan diberikan jika alasan yang diberikan dapat diterima oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga proses pengikatan jual beli tanah perpustakaan dapat menikmati yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dexelkamis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Oct 22