Berikut ini adalah pertanyaan dari isma71644 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Berdasarkan Undang undang Negara Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2 penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh.....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lyzeriaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Feb 23