Berikut ini adalah pertanyaan dari dewanmilano66 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 42 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari
sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan
secara berdayaguna dan berhasilguna untuk
memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan
kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelestarian
nilai-nilai gotong royong melalui peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu
dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong
masyarakat yang mengikutsertakan seluruh
komponen bangsa termasuk unsur departemen,
lembaga pemerintah non departemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti
Gotong Royong Masyarakat.
Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mustofaahmadahmad465 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 Jan 23