Berikut ini adalah pertanyaan dari MELISAKOILHING pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut J.G. Steenbeek, konstitusi berisi hal-hal pokok yang mengatur tentang[1]:
1. Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga Negara,
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Jawaban :
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Penjelasan :
Sidang BPUPK sepakat untuk menetapkan adanya 6 lembaga Negara dalam UUD. Keenam lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA, dan BPK. [4]Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 1, pasal 2, pasal 4 s.d 8, pasal 16 s.d 19, pasal 23 dan pasal 24.
1. Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga Negara,
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Jawaban :
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Penjelasan :
Sidang BPUPK sepakat untuk menetapkan adanya 6 lembaga Negara dalam UUD. Keenam lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA, dan BPK. [4]Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 1, pasal 2, pasal 4 s.d 8, pasal 16 s.d 19, pasal 23 dan pasal 24.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh losksisndnnx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Sep 22