Kekuasaan yang bertugas untuk membentuk atau membuat undang-undang adalah kekuasaan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari tofeqqbae pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan yang bertugas untuk membentuk atau membuat undang-undang adalah kekuasaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD

Jawabannya DPR ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JrGarda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23