Apabila Si A dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari ciptadewi29 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila Si A dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP, pastinya Si A terbukti telah membunuh Si B karena memenuhi unsur pidana. Bagaimana analisis saudara akan hal ini?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

buktinya cukup kak? bisa dijelasin lagi unsur pidananya apa aja?

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ridlwansetya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Oct 22