bagaimana pandangan hukum kodrat terkait hubungan antara hukum dan moral?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sulamganteng04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pandangan hukum kodrat terkait hubungan antara hukum dan moral?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut ku pandangannya adalah Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya.

Penjelasan:

Hart berpandangan bahwa validitas hukum tidak ditentukan oleh moralitas melainkan oleh aturan pengakuan yang berlaku dalam sebuah sistem hukum.

Fungsi hukum terhadap moral terdiri dari fungsi mentransformasikan kaidah- kaidah moral yang bersifat individual menjadi kaedah hukum yang bersifat sosial dengan dukungan sanksi tertentu, memperkokoh nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral, membentuk moralitas baru dalam masyarakat, dan sarana untuk

Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum merupakan tatanan memaksa, sedangkan moral tidak memiliki daya seperti demikian, sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan paksa

---------------------------------------------------

semoga bermanfaat

selamat belajar dan semangat terus

answer : asya291006

Jawaban:menurut ku pandangannya adalah Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya.Penjelasan:Hart berpandangan bahwa validitas hukum tidak ditentukan oleh moralitas melainkan oleh aturan pengakuan yang berlaku dalam sebuah sistem hukum.Fungsi hukum terhadap moral terdiri dari fungsi mentransformasikan kaidah- kaidah moral yang bersifat individual menjadi kaedah hukum yang bersifat sosial dengan dukungan sanksi tertentu, memperkokoh nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral, membentuk moralitas baru dalam masyarakat, dan sarana untuk Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum merupakan tatanan memaksa, sedangkan moral tidak memiliki daya seperti demikian, sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan paksa ---------------------------------------------------semoga bermanfaatselamat belajar dan semangat terus[tex]answer : asya291006[/tex]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Sep 22