2 Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional merupakan dasar hukum Sang

Berikut ini adalah pertanyaan dari lopikuli25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional merupakan dasar hukum Sang Hakim untukmengambil pertimbangan hukum dalam menangani suatu kasus
a. Coba saudara analisis, sumber hukum yang lain, dimana dapat dipakai dalam menganalisis
suatu kasus!
b. Coba saudara analisis bahwa sumber hukum lain selain dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah
Internasional dapat menjadi suatu sumber oleh Hakim Mahkamah Internasional untuk
mempertimbangkan putusannya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Sumber hukum lain yang dapat menyelesaikan suatu kasus yaitu Traktat.

b. Traktat atau traktat internasional (Bahasa Inggris: Treaties, Perancis: Traité) adalah traktat internasional yang ditandatangani oleh beberapa pihak, yang sebagian besar bersifat nasional, meskipun beberapa traktat melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan  sumber hukum internasional.

Pembahasan:

Pasal 38 (1) Statuta IC) menyatakan dalam memutuskan sengketa internasional harus mendasarkan pada hukum internasional, yakni menerapkan traktat dan kebiasaan yang ada; merupakan pengakuan akan traktat sebagai salah satu sumber formal.

Sumber hukum (the source of law) secara umum diartikan sebagai sumber asli kewenangan dan kekuatan memaksa dari suatu produk hukum positif (the origins from which particular positive laws derive their authority and coercive force).

Sumber hukum, termasuk sumber hukum internasional (the source of international law), mencakup pengertian: (a) formal, yaitu sebagai sumber hukum formal; dan (b) material, yaitu sebagai sumber hukum material. Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ).

Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:

  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa
  2. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum
  3. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab
  4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.

Sumber hukum dalam arti substantif dan sumber hukum dalam arti  masalah  di luar bidang  hukum (selangit) atau “meta-hukum”. Sedangkan sumber informasi hukum  formal adalah penelitian di bidang  hukum (within law).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hukum: yomemimo.com/tugas/3762375

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Oct 22