lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari herrysupianto06 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara hal tersebut sesuai dengan undang undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009. coba jelaskan maksud hak asasi berdasarkan pernyataan tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh emiapratisthabrginti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22