Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya !

Berikut ini adalah pertanyaan dari kurniawanp4225 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TotemoChan5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22