jelaskan tujuan kepolisian menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002​

Berikut ini adalah pertanyaan dari depannamau3r4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tujuan kepolisian menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh halimahsalma20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22