Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga

Berikut ini adalah pertanyaan dari kimmanibuynew pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Wabah Covid-19 dikategorikan dalam bencana nonalam. Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Wabah Covid-19 diarahkan tidak saja pada persoalan kesehatan masyarakat tetapi juga persoalan ekonomi terutama di kalangan menengah bawah.Menurut Anda, apakah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Wabah C-19 tersebut termasuk kategori perlindungan HAM? Jelaskan argumentasi Anda.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

antara ya dan tidak

Penjelasan:

jika kebijakan yang di berlakukan termasuk ke dalam perlindungan ham , maka kita harus melihat dari sisi mana kebijakan itu di buat dan tujuan nya, karena kita harus cermat dan teliti pada setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 16triutomo16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Jan 23