jelaskan persamaan dan perbedaan bentuk perwujudan hukum internasional regional dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kartinikasoma1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan persamaan dan perbedaan bentuk perwujudan hukum internasional regional dan bentuk perwujudan hukum internasional multilateral ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelas: XI

Mata Pelajaran: PPKN

Materi: Hukum Internasional

Kata Kunci: Hukum Internasional Regional dan Multilateral

 

Pembahasan:

 

Berdasarkan perwujudannya, hukum internasional dapat dibagimenjadi Hukum Internasional Universal (yang berlaku pada seluruh negara didunia), Regional (yang berlaku pada negara-negara di stuatu kawasan), Multirateral(yang berlaku pada dua negara atau lebih) dan Bilateral (yang berlaku pada duanegara yang membuat kesepakatan).

 

Persamaan serta perbedaan dari bentuk perwujudan HukumInternasional Regional dan bentuk perwujudan Hukum Internasional Multilateral adalah:

 

Persamaan:

 

1. Sama-sama melibatkan banyak negara

 

Baik Hukum Internasional Regional maupun Multilateralsama-sama melibatkan lebih dari dua negara. Ini berbeda dengan HukumInternasional Bilateral yang hanya melibatkan dua negara yang membuatperjanjian saja.

 

2. Sama-sama bersifat mengikat terhadap negara yangmenyepakatinya

 

Bagi negara-negara yang sudah menyepakati dan melakukanratifikasi (adopsi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum suatunegara), maka Hukum Internasional ini bersifat mengikat. Pelanggaran terhadaphukum ini dapat menyebabkan denda atau hukuman lain.

 

Misalnya, negara yang menyepakati perjanjian perdagangan dalamWTO (World Trade Organisation), namun menghambat perdagangan negara lain, dapatdihukum dengan denda atau tarif.

 

Perbedaan:

 

1. Hukum Internasional Regional melibatkan negarasatu kawasan, sementara Hukum Internasional Multilateral dapat melibatkannegara berbeda kawasan

 

Contohnya, peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa hanyamelibatkan negara-negara di Eropa, sementara peraturan yang dibuat oleh ASEANjuga hanya melibatkan negara-negara di Asia Tenggara.

 

Sebaliknya, peraturan yang dibuat oleh WTO dapat melibatkanberbagai negara yang terlibat dalam perjanjian dagang dalam WTO.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diahviolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Apr 18