Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pembahasan:
Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat memang dalam berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tetapi sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum.
Bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut:
- Pemberian informasi hukum
- Pemberian nasehat hukum
- Pemberian Jasa Hukum
- Bimbingan Hukum
- Memberikan jasa perantara
- Menjadi kuasa warga masyarakat di dalam atau di luar pengadilan
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Fungsi dan peranan lembaga bantuan hukum yomemimo.com/tugas/2795499
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23