PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEMERINTAH DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEMERINTAH DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN DEREGULASI PEMERINTAH Perubahan (amandemen) Konstitusi dalam sejarah perjalanan negara dan bangsa Indonesia memberikan perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut menggambarkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang konsepnya berbeda dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya. Hal ini tercermin dalam pasal 18 A ayat (1) dan (2) Amandemen Konstitusi dan Pengertian otonomi daerah menurut pasal 1 angka 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusitentanghak pemerintah daerah atau hak otonomi berimplikasi kepada desentralisasikebijakan yang membuat semakin leluasanya pemerintah daerah untuk membuatkebijakan yang mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Sehingga dengan diberikan hak otonomi atas daerahnya maka pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai dengan urgensi masing masing daerah.

Penjelasan:

Berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahjunctoPasal 18 A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

Pasal 1 angka 5 UUPEMDA

“5 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Pasak 18 A UUD 1945

"1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah."

"(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang."

Pemerintah daerah telah diberikan hak otonomi untuk mengatur kebijakan masing-masing daerahnya. Hak otonomi itu sendiri merupakan bentuk desentralisasi kewenangan agar kebijakan yang dibuat dapat sesuai dengan potensi masing-masing daerahnya.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Hak Otonomi Pemda

yomemimo.com/tugas/6285102

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22