Berikut ini adalah pertanyaan dari nenietugas pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Indonesia di atas, bagaimana argumetasi saudara jika berita tersebut dikaitkan dengan
topik kajian Pertahanan Nasional?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kapal Natuna yang kerap dimasuki oleh negara lain dapat menjadi topik kajian Pertahanan Nasional yang menarik. Hal ini dikarenakan masih belum ada solusi yang tepat sasaran atas permasalahan pertahanan negara Indonesia seperti kapal asing yang memasuki wilayah laut Indonesia.
Pembahasan:
Dakwaan yang diajukan oleh Bakamla RI masih berjalan, namun banyak pengamatan atau analisis yang perlu dicermati bahkan dikoreksi untuk kasus ini. Beberapa pengamat membaca dan menganalisis beberapa, tetapi tidak semua, dan salah memahami peraturan internasional dan nasional. Hal ini tercermin dari inkonsistensi logika pembacaan norma hukum.
Penegakan hukum di perairan juga berarti menegakkan kedaulatan negara pantai, dan Indonesia akan menyoroti ketepatan dan konsistensi tindakannya terhadap kapal asing yang melanggar peraturan dalam negeri. Oleh karena itu, analisis hukum yang akurat sangat penting ketika menangani kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika hal ini terjadi, maka akan berdampak buruk bagi pemahaman aparat penegak hukum dan tentunya reputasi Indonesia di mata dunia internasional.
Mengingat lautan yang luas, keamanan dan penegakan hukum di perairan teritorial dan yurisdiksinya tentu menghadapi tantangan yang luar biasa. Selain itu, sebagai negara kepulauan dan sebagai pihak dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia harus berkompromi dengan dunia internasional. Komprominya, Indonesia harus menjamin akses atau jalur navigasi bagi kapal asing yang melewati perairan Indonesia. Akses pelayaran tercermin dalam hak lintas damai di perairan teritorial dan hak lintas damai di alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang berdaulat, memenuhi hak dan kewajiban internasionalnya berdasarkan hukum nasional. Pengaturan hak dan kewajibannya di wilayah perairan dan yurisdiksi paling tidak tertuang dalam tiga undang-undang. Ketiga peraturan nasional tersebut adalah UU Perairan No. 6 Tahun 1996 (UU 6/1996), UU No. 17 Tahun 2008 tentang Navigasi (UU 17/2008), dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU). ). ..
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang laut Indonesia: yomemimo.com/tugas/1608298
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Sep 22