tuliskan 3 saja syarat syarat menjadi kewarganegaraan dengan cara naturalisasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari ujangridwanfirmansya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 3 saja syarat syarat menjadi kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3 syarat menjadi kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa adalah:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

Penjelasan:

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 9, syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan adalah:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Tahapan selanjutnya untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia setelah melengkapi persyaratan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat.

3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

4. Menunggu keputusan Presiden.


Demikian syarat dan tahapan untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi biasa.
Semoga membantu.

Jangan lupa, jadikan jawaban terbaik ya… makasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indrajatikurnialam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22