Berikut ini adalah pertanyaan dari sugaarum6832 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan tercantum dalam uud 1945 pada pasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan bahwa"setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"
Penjelasan:
maaf kalo salah ya :D
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RIRIBAUBAWANG dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Jun 22