Kewenangan pemerintah dibatasi asas-asas sebagai berikut: Asas yuridikitas, asas legalitas, asas

Berikut ini adalah pertanyaan dari kristynaomijayanti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kewenangan pemerintah dibatasi asas-asas sebagai berikut:Asas yuridikitas, asas legalitas, asas diskreksi freis ermessen, asas umum pemerintahan yang baik. Jelaskan terkait asas-asas tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

• asas yuridikitas adalah bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

•Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang

•Asas diskresi/freies ermessen dalam hukum administrasi negara adalah kebebasan atau keleluasaan bertindak administrasi negara yang dimungkinkan oleh hukum untuk bertindak atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang aturannya belum ada dan tindakan tersebut

•Asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fardiansyahgunawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Dec 22