Jelaskan apakah dalam tahapan pembuatan perjanjian internasional dapat dihilangkan salah

Berikut ini adalah pertanyaan dari friskapermana9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apakah dalam tahapan pembuatan perjanjian internasional dapat dihilangkan salah satu tahapannya..?? kalau bisa, tahapan yang mana yang dihilangkan dan mengapa. Dan kalau tidak bisa juga mengapa…berikan alasanmu ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tahap tahap :

1. perundingan

2. penandatanganan

3. pengesahan

4. pengumuman

penjelasan:

perjanjian internasional dapat diklasifikasikan jadi 2 jenis. Pertama, treaty contract, yakni perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kedua, law-making treaty, yaitu perjanjian yang mewujudkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).

Definisi perjanjian internasional juga dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969, yakni:

"Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis, serta diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen terkait, dan apa pun sebutan khususnya."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikasha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22