Pasal tentang gotong royong

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewanmilano66 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal tentang gotong royong

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 42 TAHUN 2005

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

a. bahwa nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan

berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari

sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan

secara berdayaguna dan berhasilguna untuk

memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan

kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelestarian

nilai-nilai gotong royong melalui peningkatan

partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu

dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong

masyarakat yang mengikutsertakan seluruh

komponen bangsa termasuk unsur departemen,

lembaga pemerintah non departemen;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti

Gotong Royong Masyarakat.

Mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor

4389);

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mustofaahmadahmad465 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 Jan 23