ijin bertanya , saya memukuli orang (laki-laki) sampai dia terluka

Berikut ini adalah pertanyaan dari yasvinstanker99 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

ijin bertanya , saya memukuli orang (laki-laki) sampai dia terluka parah karna saya marah melihat dia berciuman dengan istri saya (berselingkuh) . apakah tindakan saya termaksud tindak pidana ? terimaksih

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara singkat YA

Penjelasan:

Tindak pidana yang kamu lakukan

  1. Main hakim sendiri. Hukum Pidana meliputi Pasal 351, 170, dan Pasal 406. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  2. Menggangu privasi orang lain. Perlindungan ini ditegaskan di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).
  3. Pencemaran nama baik jika disebar luaskan. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP

Namun istri anda tetap salah

  1. Perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
  2. Jika anda berada di aceh istri anda dapat dikenakan hukan syari

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelcarlo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22