rancangan undang-undang yang diajukan tidak dapat disahkan menjadi undang-undang apabila

Berikut ini adalah pertanyaan dari bugilu8096 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rancangan undang-undang yang diajukan tidak dapat disahkan menjadi undang-undang apabila

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak mendapat persetujuan salah satu dari DPR atau Presiden.

Penjelasan:

Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan Rencana Awal dalam Proses Pembuatan Undang-Undang yang nantinya dapat digunakan untuk Keperluan Menjalankan Pemerintahan.

RUU ini dapat dijadikan sebagai Undang-Undang (UU) apabila disahkan oleh 2 Lembaga utama yaitu Lembaga Eksekutif (Presiden) dan Lembaga Legislatif (DPR).

Apabila salah satu saja dari Kedua Lembaga tersebut Menolak RUU, Maka RUU tersebut tidak dapat dijadikan sebagai UU.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NightmarePhantom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Feb 23