dasar hukum partai politik ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari neollads pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum partai politik ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum Pendaftaran Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marcellayuanita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Dec 22