wyywywhwhshshshudduusususueusu

Berikut ini adalah pertanyaan dari mlynisri10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wyywywhwhshshshudduusususueusu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Golput adalah hak setiap orang dan dijamin dalam UUD NRI 1945 (Pasal 28D ayat 3), UU Hak Asasi Manusia (Pasal 23 ayat 1) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Pasal 25). Memilih atau dipilih bukan kewajiban atau bukan sesuatu yang bisa dipaksakan kepada pemegang hak. Melarang orang Golput dengan kekerasan justru tindakan yang melanggar hukum.

Mahkamah Konstitusi telah menjamin golput adalah hak dalam Putusan No: 39/PUU-XII/2014:

“Hak memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan. Memilih bukanlah kewajiban karena justru akan memaksa warga negara dan melanggar Hak Asasi Warga Negara”

— Pertimbangan Majelis Hakim MK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pelajar3633 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Nov 22