Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari bahmohenk pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal tersebut mempunyai arti.. (1) hukum dijadikan panglima, (2) segala sesuatu permasalahan harus diselesaikan atas dasar hukum. (3) segala aspek kehidupan termasuk pe- merintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional UN (4) mengatasi permasalahan yang timbul boleh menggunakan hukum nasional maupun kolonial (5) hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting baik dalam masyarakat maupun negara Dari pernyataan dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian negara hukum terdapat pada nomor .... a. (1), (2), (3) b. (1), (2), (4) c. (2), (3), (4) d. (2), (3), (5) Sebagai werna negara Indonesia kita​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. (2), (3), (5)

Penjelasan:

Pengertian negara hukum terdapat pada nomor 2, 3, dan 5 dengan uraian sebagai berikut:

(2) Segala sesuatu permasalahan harus diselesaikan atas dasar hukum.

(3) Segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

(5) Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting baik dalam masyarakat maupun negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sweetmimosa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Jan 23