Berikut ini adalah pertanyaan dari achmadfairuz52 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai hibah. Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Oleh karena itu, hibah tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah, kecuali dalam hal:
1. Karena tidak dipenuhi syarat-syarat penghibahan (hibah harus dilakukan dengan akta notaris);
2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi hibah;
3. Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh surya181855B dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Apr 22