Berikut ini adalah pertanyaan dari cesperkemilau pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus,yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya,
pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP,
dan tindak pidana khusus termasuk lex specialis.
Pertanyaan:
a. Coba interpretasikan mengapa tindak pidana khusus harus memiliki syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai lex specialis ?
b. Berdasarkan asas lex specialis, jika terjadi kasus korupsi, tersangka akan dijerat dengan UU
No. 31 Tahun 1999, bukan dijerat dengan KUHP. Tetapi, bagaimana dengan asas lex superior
yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya
daripada hukum yang lebih rendah?
c. Analisislah, mengapa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus,
jelaskan
pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP,
dan tindak pidana khusus termasuk lex specialis.
Pertanyaan:
a. Coba interpretasikan mengapa tindak pidana khusus harus memiliki syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai lex specialis ?
b. Berdasarkan asas lex specialis, jika terjadi kasus korupsi, tersangka akan dijerat dengan UU
No. 31 Tahun 1999, bukan dijerat dengan KUHP. Tetapi, bagaimana dengan asas lex superior
yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya
daripada hukum yang lebih rendah?
c. Analisislah, mengapa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus,
jelaskan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
b
Penjelasan:
koreksi jika jawaban saya salah, terimakasih.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh esripuadah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Sep 22