Perjanjian hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rouren3602 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perjanjian hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja, yaitu ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negarayang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur ha-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Contoh perjanjian bilateral yaitu perjanjian Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.

Jadi, jawaban yang tepat adalah perjanjian bilateral.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh setyaradja262000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22