Bagaimana penerapan kaidah perundangan dan kriteria apa yang membuat KPI

Berikut ini adalah pertanyaan dari kristinergo72 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana penerapan kaidah perundangan dan kriteria apa yang membuat KPI dapat terhindar dari kepentingan kelompok tertentu?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah salah satu lembaga independen yang ada di Indonesia yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan sebagai regulator dalam penyiaran di Indonesia. Penerapan kaidah perundangan dan kriteriayang membuatKPI dapat terhindar dari kepentingan kelompok tertentu yaitu sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa semangat utama dari penyiaran antara lain:

  1. Pengelolaan sistem dalam penyiaran harus terbebas dari berbagai kepentingan. Hal ini dikarenakan, penyiaran adalah ranah publik dan digunakan untuk kepentingan publik.
  2. Semangat dalam menguatkan entitas lokal dan semangat otonomi daerah dengan memberlakukan sistem siaran berjaringan.

Pembahasan:

Informasi yang ada di dunia ini mudah sekali menyebar dari satu negara ke negara lain. Hal ini dikarenakan adanya globalisasi yang menyebabkan cepatnya penyebaran berbagai informasi di seluruh dunia. Salah satu komisi yang memiliki fungsi menyebarkan informasi di Indonesia yaitu KPI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah salah satu lembaga independen yang ada di Indonesia yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan sebagai regulator dalam penyiaran di Indonesia.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yomemimo.com/tugas/10830747

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Sep 22