Hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan tercantum dalam uud

Berikut ini adalah pertanyaan dari sugaarum6832 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraan tercantum dalam uud 1945 pada pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan bahwa"setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"

Penjelasan:

maaf kalo salah ya :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RIRIBAUBAWANG dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22