knp 3 tatanan penegagkan hukum tidak dapat dipakai dalam kasus

Berikut ini adalah pertanyaan dari nijargaming305 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Knp 3 tatanan penegagkan hukum tidak dapat dipakai dalam kasus korupsi? jelaskan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azizahp286 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23