MENGHARMONISKAN UNDANG-UNDANG MELALUI OMNIBUS LAW MODEL INDOnesia dalam Pembukaan Undang-Undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari hermanlty60 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

MENGHARMONISKAN UNDANG-UNDANG MELALUI OMNIBUS LAW MODEL INDOnesiadalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menjelaskan tujuan negara Indonesia, yaitu:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
1. memajukan kesejahteraan umum,
2. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
3. ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dari keempat tujuan negara Indonesia, upaya memajukan kesejahteraan umum, merupakan ide Welfare State (negara kesejahteraan). Dengan begitu, negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan hidup sandang, pangan dan papan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 mengenai kebijakan umum pembangunan nasional.
Indonesia merupakan negara hukum, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat dengan UUD NRI 1945). Secara historis diartikan dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen), sebagai Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Sejarah Singkat Asas Legalitas berawal dari pungutan Pajak. Di AS dikenal dengan istilah “taxation without representation is robbery” di Inggris dikenal dengan istilah “no taxation without representation”.

Secara faktual di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI pada akhir tahun 2016 lalu memberikan informasi mengenai “obesitas” peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kurang lebih 62 ribu-an peraturan tersebar di berbagai instansi berdampak pada hambatan percepatan pembangunan.482. Kondisi ini juga memunculkan ketidakpastian hukum dalam menggunakan suatu peraturan perundang- undangan sebagai dasar hukum oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Misalnya dalam hal penanaman modal, seorang investor tidak hanya terpaku dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal saja, melainkan juga dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (berkaitan perizinan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap penanaman modal), Undang-Undang yang menyangkut Perpajakan, serta Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan perizinan.
Selain itu ada pula undang-undang yang saling bertentangan, sehingga pemerintah daerah menjadi kebingungan dalam implementasinya. Seperti halnya dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, menentukan: Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan ijin usaha pertambangan (IUP) dan ijin pertambangan rakyat (IPR) serta pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil. Akan tetapi dalam bagian Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak lagi memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota dalam mengeluarkan Izin, dan mengalihkan semuanya ke Pemerintah Daerah Provinsi. Menariknya Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak mencabut Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam bagian ketentuan penutup. Sehingga memunculkan perdebatan sampai saat ini di daerah, terkait dengan pemberian kewenangan terhadap ijin galian C, yang selama ini dilakukan oleh kabupaten/kota.

tolang di bantu jawab 2 pertanyaan dibawah ini

Dari Abstrak diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan?

terma kasih


Permasalahan 3

Dari Wacana pada Permasalahan ke 2, Tulislah secara ringkas 3 (tiga) Teori Hukum yang dapat menjadikan Tinjauan Pustaka dalam menyelesaikan penelitian tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

panjang kali bang malas baca ringkas dong soal nya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maria80rosinari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Feb 23