Berikut ini adalah pertanyaan dari tara120605 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Perkawinan menurut UUD NO.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perlawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya
Penjelasan:
maaf jika salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rachmadsutanj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 17 Jan 23