Dalam UU No 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak dicantumkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ltm32 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam UU No 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam UU No. 12 Tahun 2011 TAP MPR ditentukan lagi sebagai salah satu sumber hukum.Pertanyaan:
a. Berikan pendapat anda mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum!
b. Apa konsekuensi hukum saat dicantumkan Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum sebagaimana menurut UU No. 12 Tahun 2011?


READY 085773615722

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

lu kerjakan sendiri kenapa malah minta jawabannya kami

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alakapurung20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 Aug 22