1. Perhatikan kasus di bawah ini dan jawablah pertanyaan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari mariajonata pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Perhatikan kasus di bawah ini dan jawablah pertanyaan yang menyertainya La Kaffa International Co Ltd perusahaan asal Taiwan yang menjual Chamate. Saat ini Chamate sudah memiliki 1.002 cabang di 38 Negara termasuk Indonesia. Chamate menjual minuman yang umumnya berbahan dasar teh. Teh ini dikombinasikan dengan beragam topping. Di Indonesia Chamate dioperasionalkan/pemegang franchise adalah Kawan Baru Grup dan saat ini telah memiliki 230 Gerai di seluruh Indonesia. Pada Tahun 2010, Kawan Baru Grup berkewajiban menyetor Franchise Fee kepada La Kaffa Internasional Co Ltd, namun hingga Desember 2011 Kawan Lama tidak juga memenuhi kewajibannya tersebut. Kemudian La Kaffa Internasional Co Ltd mengugat Grup Kawan Lama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Berdasarkan kasus di atas,
a. Analisalah apakah kasus diatas merupakan kasus/peristiwa HPI. Tulis, jelaskan dengan jelas dan singkat!
b. Jika perkara diatas merupakan perkara HPI tentukan Titik taut Primer dan Sekundernya!

2. Berikut ini adalah kasus yang berkaitan dengan status personal dalam HPI, Analisislah kasus dibawah ini;
a. PT. Mangga Indonesia Tbk, merupakan Anak Perusahaan Mangga Internasional.Inc yang berkedudukan di Budapest, Hungaria. Berdasarkan fakta ini, silahkan analisis dan tentukan status personal badan hukum dari PT. Mangga Indonesia Tbk dan Mangga Internasional Inc!
b. Tentukan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur berdasarkan asas-asas
menentukan status personal orang yang dikenal dalam HPI!
- Farida bekerja di kedutaan besar Indonesia di Belgia, selama bekerja di Belgia Farida bertemu dengan Andre Cheval warga negara Belgia yang bekerja di kedutaan besar Indonesia di Belgia. Kemudian keduanya menikah dan melahirkan anak yang diberi nama Baz Cheval. Tentukan kewarganegaraan Baz. (Belgia menganut asas ius sanguinis)!
- Adonia Alarico Warga Negara Spanyol dan Oudom Kakada Warga negara Kamboja
merupakan karyawan yang bekerja di PT Bahari Indonesia. Pada tahun 2018 keduanya menikah dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Badai Alarico dan Borey. Berdasarkan asas kewarganegaraan maka, tentukan kewarganegaraan Badai dan Borey? Sebagai bahan pertimbangan Spanyol menganut asas ius sanguinis, Kamboja menganut asas tempat kelahiran dan Indonesia menganut asas Ius Sanguinis.
- Jika A berkewarganegaran di negara yang menganut asas ius sanguinis, kemudian
melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, tentukanlah kewarganegaraan anak A!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. a.

Kasus Group Kawan Lama tidak memenuhi kewajibannya menyetor Franchise Fee kepada La Kaffa Internasional Co. Ltd. dapat dikategorikan sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI) apabila ada perjanjian tertulis atas sebuah perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT). Dari pernyataan di soal di atas tidak tertulis bahwa terdapat badan hukum PT. Untuk dapat dimasukkan ke ranah HPI diharuskan ada perjanjian tertulis antara sebuah perusahaan lokal Indonesia yang berbadan hukum resmi (PT) dan sebuah perusahaan asing berbadan resmi di negara asalnya.

2. a.

Titik taut Primer: peristiwa melawan hukum (tidak memenuhi kewajibannya menyetor Franchise Fee) terjadi antara sebuah perusahaan resmi Indonesia dengan sebuah entitas perusahaan asing (Taiwan) di Indonesia sehingga tergolong kasus Hukum Perdata internasional (HPI).

Titik taut Sekunder: dasar ranah hukum yang akan digunakan kemungkinan besar adalah Hukum Perdata Internasional (HPI) berdasarkan perundang-undangan hukum Indonesia karena sengketa terjadi di wilayah Indonesia.    

2. a.

Status personal dalam HPI adalah berpegang pada azas kewarganegaraan dan domisili personal dari entitas yang terlibat maka untuk PT. Mangga Indonesia Tbk adalah tergolong dalam ranah hukum perdata internasional Indonesia. Sedangkan Mangga Internasional Inc. yang karena sebagai sebuah entitas bisnis resmi yang berkedudukan di Budapest, Hungaria maka berstatus personal HPI menurut hukum perdata negara Bulgaria.

2. b. 1.

Karena Belgia menganut azas Ius Sanguinis dimana status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada garis turunan darah maka Baz Cheval dapat diakui sebagai warganegara Belgia karena ayahnya seorang warga negara berdarah Belgia. Baz Cheval berhak memiliki dua kewarganegaraan sebelum berumur 18 tahun karena Indonesia menerapkan azas kewarganegaraan ganda terbatas (sebelum berumur 18 tahun). Lebih jauh, Baz Cheval memiliki opsi untuk memutuskan menjadi seorang warga negara Indonesia karena Indonesia menganut azas Ius Soli (azas tempat kelahiran) setelah dia berumur 18 tahun dengan catatan dia harus melepas warga negara Belgianya karena Indonesia tidak mengakui azas kewarganegaraan ganda.

2. b. 2.

Spanyol dan Kamboja keduanya menganut azas kewarganegaraan gandadanIus Sanguinis (azas garis darah keturunan)jadi Badai Alarico dan Borey sebelum umur 18 tahun dapat mempertahankan kewarganegaraan Spanyol dan Kambojanya karena Indonesia menganutazas kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak yang lahir di tanah air Indonesia sebelum berumur 18 tahun. Setelah mereka berumur 18 tahun mereka memiliki opsi untuk memilih menjadi warganegara Indonesia (Indonesia mengenal azas Ius Soli (berdasarkan tanah kelahiran)dengan catatan meninggalkan kewarganegaraan Spanyol dan Kambojanya karena Indonesia tidak mengenalazas kewarganegaraan ganda. Kalau tidak maka kedua anak tersebut harus kembali ke negara asalnya Spanyol atau Kamboja.  

2. b. 3.

Ius Sangunisadalah azaskewarganegaraan berdasarkan garis darah keturunanuntuk itu anak A dapat memiliki kewarganegaraan ganda di negara yang menganutazas Ius Soli (berdasarkan tanah kelahiran) sebelum berumur 18 tahun. Setelahnya anak A dapat memilih salah satu kewarganegaraannya apabila negara kelahirannya tidak menganut azas kewarganegaraan ganda. Apabila kedua negara menganut azas kewarganegaraan ganda maka anak A dapat memiliki dua kewarganegaraan ganda sepanjang hidupnya.

Pembahasan

Azas kewarganegaraan merupakan pokok pembahasan seseorang menjadi seorang warga resmi sebuah negara. Peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia menganut 4 azas kewarganegaraan yaitu:

Azas Ius Sangunis (berdasarkan garis darah keturunan) – Azas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan asli orang tuanya (keturunan).
  1. Azas Ius Soli (berdasarkan tahan air kelahiran) – Azas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tanah air negara kelahirannya.
  2. Azas Kewarganegaraan tunggal – Azas kewarganegaraan yang hanya mengakui satu kewarganegaraan.
  3. Azas kewarganegaraan ganda terbatas – Azas dua kewarganegaraan dengan kondisi tertentu seperti sebelum mencapai umur tertentu dengan alasan masih belum dewasa dan belum menikah (masih buta hukum) sehingga masih memerlukan bimbingan dan dampingan dari orang tua yang bersangkutan. Namun setelah mencapai umur tertentu maka anak tersebut harus memilih apabila negara tanah kelahirannya tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Azas Kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/1676096

Pelajari lebih lanjut tentang Azas Kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/5921871

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Sep 22