Menurut pasal 38 piagam mahmakah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Firdamaul4200 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pasal 38 piagam mahmakah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Izin menjawab

Penjelasan:

Menurut pasal 38 piagam mahmakah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah adalah salah satu sumber hukum yang akan diterapkan oleh Mahkamah Internasional.

Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyaknian bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum. Maka dari itu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan keberadaan suatu kebiasaan internasional: Praktik atau kebiasaan negara-negara

Keyakinan dari negara-negara bahwa kebiasaan tersebut dilakukan atas dasar kewajiban hukum Kepentingan kedua unsur ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andresmtpg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22