Berikut ini adalah pertanyaan dari Awiipp pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kelas 9, Materi Kedaulatan NKRI.Apakah rakyat dapat menghentikan/memberhentikan presiden secara langsung?
Jawab dengan jelas. Terimakasih
Jawab dengan jelas. Terimakasih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Penjelasan:
semoga membantu
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh restu26041990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Feb 23