Jelaskan tiga kategori pemilih (DPT . DBT dan DPK) menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari riyanfirmansyah416 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tiga kategori pemilih (DPT . DBT dan DPK) menurut undang undang no 17 tahum tentang pemilu ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCRDAS

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alwaxash dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 18 Feb 23