Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur

Berikut ini adalah pertanyaan dari dianamma25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur Sejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015. Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB. Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal. "Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016). Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.Pertanyaan: Analisislah kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan wacana di atas

mohon bantu jawabannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kedudukan Peraturan Desadalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yaitu keberadaannya tetap diakui dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertamasih masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan walau tidak disebut secara tegas.                                                      

Terkait pembatalan Peraturan Desa masih terdapat problematika di sana. Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2014 menyebutkan bahwa peraturan desa dapat dibatalkan ketika bertentangandengankepentingan umumatauperaturan di atasnya dan dilakukan oleh Bupati atau walikota. Berdasarkan wacana disebutkan ada 14 poin yang bertentangan dengan UU yang ada, hal ini bisa menjadi dasar dalam pembatalan Peraturan Desa. Namun kewenangan pembatalan Peraturan Desa dari Bupati atau Walikota tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga hal ini masih menimbulkan persoalan.                                                                                                                                                      

Pembahasan

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yaitu:

  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah Provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam hierarki di atas, Peraturan Desa tetap diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pelajari lebih lanjut

5 Tugas Pemerintahan Desa: yomemimo.com/tugas/2004410

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22