Berikut ini adalah pertanyaan dari dianamma25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
mohon bantu jawabannya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kedudukan Peraturan Desadalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yaitu keberadaannya tetap diakui dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertamasih masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan walau tidak disebut secara tegas.
Terkait pembatalan Peraturan Desa masih terdapat problematika di sana. Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2014 menyebutkan bahwa peraturan desa dapat dibatalkan ketika bertentangandengankepentingan umumatauperaturan di atasnya dan dilakukan oleh Bupati atau walikota. Berdasarkan wacana disebutkan ada 14 poin yang bertentangan dengan UU yang ada, hal ini bisa menjadi dasar dalam pembatalan Peraturan Desa. Namun kewenangan pembatalan Peraturan Desa dari Bupati atau Walikota tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga hal ini masih menimbulkan persoalan.
Pembahasan
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yaitu:
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam hierarki di atas, Peraturan Desa tetap diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pelajari lebih lanjut
5 Tugas Pemerintahan Desa: yomemimo.com/tugas/2004410
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 02 Aug 22