Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari citraamalia47321 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam pasal ......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 20 ayat (1) UUD NRI tahun 1945

Penjelasan:

UUD NRI tahun 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amllkrtk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22