Berikut ini adalah pertanyaan dari shaddrinaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang bersifat “Gemeenschaap” yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara alamiah karena perkembangan-perkembangan sosial, ekonomi dan politik—bukan “verenigingen” yang terbentuk dengan sengaja untuk kepentingan-kepentingan ekonomi an sich anggota
semoga membantu
jangan lupa like dan follow nya kakak ☺️
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylazakia4210 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 21 Sep 22